"Memilih kolom kosong adalah bagian dari demokrasi rakyat, karena hak memilih kolom kosong adalah hak yang dijamin oleh UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Maka memilih kolom kosong adalah sah," ujarnya.
Dengan demikian pihaknya, menyeruhkan kepada KPU agar sosialisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dan paslon harus seimbang, jangan sampai berat sebelah. Dan masyarakat pun harus diedukasi mengenai kotak kosong dan dampak yang terjadi jika memilih kotak kosong.
"Masyarakat harus diberi edukasi bahwa pilihan rakyat kepada kolom kosong juga bagian dari hak politik. Begitu juga dengan memilih calon yang bergambar," harapnya.
Ia pun menilai jika terjadi simpul-simpul pemenangan kotak kosong juga menjadi hak masyarakat. Dikarenakan bagian dari ekspresi politik. Maka tidak bisa dibungkam.
"Jadi silahkan parpol dengan koalisi berjalan dengan pola dan strategi kemenangan. Jangan pernah menghalangi ekspresi politik rakyat mensosialisasikan kotak kosong," ujarnya.
"Mari kita suksekan demokrasi yang damai, sejuk, adam agar pesta rakyat ini bisa berjalan dengan baik. Kami pikir TNI/Polri juga bersinergi yang baik untuk mensukseskan pilkada ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)