Ia menambahkan, dari penjelasan Kades Pait, Faisal Ridwan persoalan ini bermula sejak adanya SK Penjabat Bupati Paser Tahun 2016 tentang pencabutan SK Camat Long Ikis No. 35/KEC-LI/2012, dan pengurus lama sudah tidak dapat lagi mengelola pasar Desa Pait.
Kemudian, terbit SK Camat Long Ikis No. 44 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menunjuk Kepala Desa Pait sebagai pengelola pasar.
"Atas dasar itu, pihak desa merasa mempunyai hak dalam pengelolaan pasar Desa Pait. Namun pihak pengelola pasar yang lama menolak SK Camat itu, karena mereka merasa tidak dilibatkan dan diakomodir dalam kepengurusan atau pengelolaan pasar," jelasnya.
Untuk itu, kata Fadly DPRD Paser menawarkan solusi pada kedua belah pihak agar bisa bergabung menjadi satu organisasi. Seperti yang sudah disepakati bersama dalam rapat 19 Maret 2021 lalu, hingga persoalan tersebut tidak berlarut.
Menurutnya, kedua belah pihak harus berbesar hati dengan menyingkirkan ego masing-masing dalam mengelola pasar Pait demi kemajuan perekonomian desa.
"Saat RDP, kami inginkan harus menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak serta kalau perlu dibuatkan berita acara kesepakatan dan ditandatangani bersama. Sehingga masalah ini bisa clear, tidak ada lagi sengketa di antara keduanya dan segera laporkan berita acara tersebut kepada Bupati," urai Fadly. (advertorial)