DIKSI.CO, PASER - Adanya dualisme dalam pengelolaan Pasar Roya Bayu, Desa Pait Kecamatan Long Ikis baru-baru ini turut direspon pula oleh DPRD Paser.
Diketahui, persoalan dimulai sejak terbit SK Penjabat Bupati Paser Tahun 2016 tentang pencabutan SK Camat Long Ikis No. 35/KEC-LI/2012, dan pengurus lama sudah tidak dapat lagi mengelola pasar Desa Pait.
Kemudian, terbit SK Camat Long Ikis No. 44 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menunjuk Kepala Desa Pait sebagai pengelola pasar. Hingga sekarang pengelola baru tidak bisa memungut retribusi dalam pasar tersebut.
Terkait ini, solusi itu telah disampaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Paser beberapa waktu lalu dengan pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan, DPRD Paser juga telah mempertanyakan mengapa persoalan tersebut masih saja terus berlarut hingga saat ini.
"Padahal sebelumnya sudah pernah dirapatkan, dengan mempertemukan pengurus lama yang diketuai oleh Ahmad Sahli dengan pengurus baru yang difasilitasi oleh Pemda. Ini yang menimbulkan pertanyaan, mengapa permasalahan ini tak kunjung selesai," kata Fadly, Rabu (25/5/2022).