Sabtu, 23 November 2024

Sisir Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga, Pemprov Minta Bantuan Kejati Kaltim Selamatkan Aset Daerah

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 29 Oktober 2020 6:36

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengelolaan aset telah menjadi langganan catatan evaluasi BPK Kaltim, saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kaltim.

Pada laporan keuangan tahun 2019 kemerin, aset kembali jadi catatan. Meski begitu, Pemprov Kaltim tetap meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menyebut rekomendasi catatan evaluasi untuk aset oleh BPK telah dikerjakan pihaknya.

Menganggap bukan hal elemental, Kaltim pada laporan keuangan 2019 kembali mendapat opini WTP.

Meski begitu, menurut Sa'duddin, permasalahan aset tetap menjadi perhatian penting pihaknya. 

Bahkan, guna menyelamatkan aset yang diduga saat ini masih dikuasai pihak ketiga, Pemprov Kaltim membangun MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

Diharapkan dengan kerjasama ini, dapat menyelamatkan aset daerah, yang mungkin dikuasai pihak ketiga.

"Kami (Pemprov Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ada kerjasama untuk penyelamatan aset negara atau pemprov," kata Sa'duddin, Kamis (29/10/2020).

Sa'duddin menyebut MoU Pemprov Kaltim dengan Kejati telah berlangsung beberapa waktu lalu. Dan pada Senin pekan lalu, MoU ini resmi mulai berjalan.

"Kerjasamanya sudah berlangsung dari beberapa waktu lalu. Hari Senin pekan lalu sudah disampaikan kerjasama ini mulai berjalan," jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov akan melakukan penelusuran aset, untuk menilik mana saja aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.

"Nanti dicek dulu, diteliti dulu mana saja aset pemprov yang dikuasai pihak ketiga," tegasnya.

Bila nantinya ada aset yang dikuasai pihak lain, Kejati Kaltim akan memanggil pengelola aset tersebut untuk dimintai penjelasan.

Dari penjelasan itulah, Pemprov Kaltim akan mengambil kebijakan apakah mengambil kembali aset tersebut, atau dipinjamsewakan kepada yang bersangkutan.

"Bila ada yang dikuasai pihak ketiga,  ditarik atau tidak, akan ditentukan kemudian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews