Sabtu, 23 November 2024

Sisir Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga, Pemprov Minta Bantuan Kejati Kaltim Selamatkan Aset Daerah

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 29 Oktober 2020 6:36

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim

Sa'duddin menyebut MoU Pemprov Kaltim dengan Kejati telah berlangsung beberapa waktu lalu. Dan pada Senin pekan lalu, MoU ini resmi mulai berjalan.

"Kerjasamanya sudah berlangsung dari beberapa waktu lalu. Hari Senin pekan lalu sudah disampaikan kerjasama ini mulai berjalan," jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov akan melakukan penelusuran aset, untuk menilik mana saja aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.

"Nanti dicek dulu, diteliti dulu mana saja aset pemprov yang dikuasai pihak ketiga," tegasnya.

Bila nantinya ada aset yang dikuasai pihak lain, Kejati Kaltim akan memanggil pengelola aset tersebut untuk dimintai penjelasan.

Dari penjelasan itulah, Pemprov Kaltim akan mengambil kebijakan apakah mengambil kembali aset tersebut, atau dipinjamsewakan kepada yang bersangkutan.

"Bila ada yang dikuasai pihak ketiga,  ditarik atau tidak, akan ditentukan kemudian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews