DIKSI.CO, SAMARINDA - Zulkifli alias Kikip tak lagi bisa bergerak bebas.
Tubuhnya dibelenggu dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda.
Buah akibat menjalani bisnis mengedarkan narkoba jenis sabu, yang setahun belakangan dilakoninya.
Kikip yang masuk ke dalam radar kepolisian diringkus berserta barang bukti dagangan sabu miliknya di kediamannya Jalan Padaelo Gang Bakti, RT 07, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (29/11/2021) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Pria 41 tahun itu berhasil diciduk tanpa perlawanan.
Setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga, bahwa rumah Kikip kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Sabtu (4/12/2021).
Singkat cerita, sejumlah polisi berpakaian preman melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebutkan.
Setelah memastikan Kikip sedang berada dirumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Kikip ditangkap ketika sedang duduk di ruang tamunya.
Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menginterogasi pria 41 tahun itu.
Kikip tak dapat mengelak ketika petugas berhasil menemukan dua poket sabu seberat 1,02 gram brutto yang disimpan dikantong celananya sebelah kanan.
"Kami juga menemukan plastik hitam di kursi, isinya lima poket sabu seberat 1,62 gram bruto," terangnya.
Kikip kemudian digelandang ke Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, Kikip merupakan pengedar dari barang haram tersebut.
"Dia ini pengedar eceran, untuk asal barangnya kami masih dalami, karena keterangan dari Kikip dia beli dari orang yang tidak dikenal," tutup Purwanto. (tim redaksi)