DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Camat Balikpapan Utara mendatangi Komisi I DPRD Balikpapan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, Selasa (18/1/2022).
Pada audiensi ini dibahas mengenai tanah dengan kepemilikan ganda yang berada di wilayah RT 50 Gunung Samarinda Balikpapan Utara, yang telah, berlarut beberapa puluh tahun.
"Berhubung sudah lebih 20 tahun masalah tanah di sana mereka punya segel yang notabenenya produk Pemerintah tapi sampai sekarang mereka tidak bisa mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)," kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Yohanes Patiung.
Menurutnya ada sanggahan dari pihak lain yang memiliki pegangan segel induk dari pecahan segel induk, sehingga masyarakat memiliki kesulitan mengurus IMTN di Kecamatan.
"Mereka pertanyakan kenapa ada induk baru setelah dipecah, jadi sampai sekarang ketika mau mengurus IMTN Kecamatan tidak berani mengeluarkan, karena ada sanggahan dari pihak tertentu," katanya.
Sebagai anggota legislatif, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat dalam urusan bersengketa seperti ini.
"Kita fasilitasi, tapi bukan Komisi I yang memutuskan, kita hanya menjembatani masyarakat," pungkasnya.
Senada, Camat Balikpapan Utara Mahendra Chandra, mengatakan bahwa sengketa tanah ini totalnya sebanyak 3 hektar, yang terbagi menjadi 2 hektar.
"Yang bersengketa akan dipanggil selain pihak pemilik tanah, yang jelas tanah ada 3 hektar, terpecah ada yang 2 dan 1 hektar," katanya.
Menurutnya, sengketa yang telah berlarut lama ini menyulitkan kedua belah pihak masyarakat, dan pihaknya pun akan memanggil kedua pihaknya yang mengakui memiliki tanah tersebut.
"Cukup lama kurang lebih sudah 20 tahun. Ada 3 kepemilikan tanah, sementara warga yang lama sudah ada disitu lama, tapi ada pemilik baru. Kita akan panggil lagi pihak terkait," katanya. (Advertorial)