DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penerbangan di tengah pandemi Covid-19 masih menerapkan beberapa syarat yang wajib dilengkapi setiap penumpang.
Kebijakan membawa syarat PCR atau antigen, hingga vaksin yang ditetapkan pemerintah pusat terus berubah-ubah dan, membingungkan masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, masih banyak ditemukan pelaksanaan di lapangan yang berbeda dengan yang ditetapkan.
"Kementerian sudah mengumumkan tidak lagi menggunakan PCR dan boleh hanya menggunakan antigen. Tapi di lapangan ternyata tidak sesuai kenyataan," kata Sabaruddin.
Terbaru, Kementerian memberikan aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).
Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa persyaratan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan transportasi umum mengikuti ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Sabaruddin meminta pemerintah agar dapat menyinkronisasikan ke semua departemen penerbangan agar masyarakat tidak kebingungan saat di lapangan.
"Sinkronisasi antara satu departemen ke departemen lain agar masyarakat tidak kebingungan," ujarnya.
Berharap agar tidak ada kasus gagal berangkat, ia meminta pemangku kebijakan dapat memberikan aturan yang jelas.
"Makanya saya meminta kepada petinggi-petinggi ini ketika mau mengumumkan kebijakan itu benar-benar finalisasikan," katanya. (advertorial)