Sabtu, 30 November 2024

RUU IKN Diserahkan ke DPR RI, Daftar 4 Calon Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Kembali Beredar 

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 6 Oktober 2021 6:35

Daftar 4 calon Kepala Otoritas IKN kembali beredar seiring telah masuknya RUU IKN ke DPR RI/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada akhir September 2021 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan IKN masuk ke DPR RI.

RUU IKN disampaikan Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, bersamaan dengan penyampaian surat presiden (surpres). Surpres dan RUU IKN diketahui diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

RUU IKN terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal, berisi tentang ibu kota negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan, dan pemindahan IKN beserta pembiayaannya.

Selain itu, salah satu klausul yang ada di dalam RUU, juga menyebut mengenai Otorita IKN

Otoritas IKN akan menjadi penanggung jawab semua pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Tidak ada pemilihan kepala daerah di daerah IKN nantinya. Ibu kota negara akan dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI.

Kepala Otoritas IKN akan tertuang dalam Perpres Otorita IKN. Perpres itu telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun, saat ini masih meninggu pengesahan Undang-undang IKN.

Saat ini, kembali beredar 4 nama calon Kepala Otoritas IKN. 4 nama tokoh ini sebesarnya telah beredar pada Maret 2020, namun seiring telah telah masuknya RUU ke DPR RI, daftar calon penguasa IKN tersebut kembali berhembus.

Keempat calon Kepala Otoritas IKN di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Permadi Soemantri Brodjonego, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait calon kepala otoritas tersebut dari pemerintah pusat.

Saat ini, yang terfokus mesti dikejar oleh pemerintah pusat dengan mengejar pengesahan Undang-undang IKN terlebih dahulu. Pasalnya seluruh rencana pembangunan dan pengembangan bermuara pada UU IKN tersebut.

"Belum ada informasi resmi dari pusat. Semua kembali ke UU IKN dulu, muaranya di sana. Jika tidak, apa yang dibuat di IKN belum ada dasar hukumnya," kata Ivan, sapaan akrabnya dihubungi Rabu (6/10/2021).

Juru bicara Gubernur Kaltim ini menegaskan Pemprov Kaltim tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi pengelola IKN nantinya. Hanya saja, jangan sampai warga Bumi Mulawarman justru terabaikan dengan pemindahan pusat pemerintahan negara.

"Pada prinsipnya Pemprov Kaltim tidak ada masalah dengan siapa yang akan mengelola namun jangan sampai warga Kaltim terabaikan dengan IKN ini," tegasnya.

Menurutnya masih butuh waktu dan proses yang panjang hingga pemindahan IKN bisa terealisasi.

"Muara atau dasar dari kegitan di IKN adalah UU, jika tidak bermaslah. Kalau UU terbit, baru dibuat peraturan pemerintah itu juga perlu waktu, setelah itu baru ada proses lainnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews