Sabtu, 30 November 2024

RUU IKN Diserahkan ke DPR RI, Daftar 4 Calon Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Kembali Beredar 

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 6 Oktober 2021 6:35

Daftar 4 calon Kepala Otoritas IKN kembali beredar seiring telah masuknya RUU IKN ke DPR RI/ IST

Keempat calon Kepala Otoritas IKN di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Permadi Soemantri Brodjonego, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait calon kepala otoritas tersebut dari pemerintah pusat.

Saat ini, yang terfokus mesti dikejar oleh pemerintah pusat dengan mengejar pengesahan Undang-undang IKN terlebih dahulu. Pasalnya seluruh rencana pembangunan dan pengembangan bermuara pada UU IKN tersebut.

"Belum ada informasi resmi dari pusat. Semua kembali ke UU IKN dulu, muaranya di sana. Jika tidak, apa yang dibuat di IKN belum ada dasar hukumnya," kata Ivan, sapaan akrabnya dihubungi Rabu (6/10/2021).

Juru bicara Gubernur Kaltim ini menegaskan Pemprov Kaltim tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi pengelola IKN nantinya. Hanya saja, jangan sampai warga Bumi Mulawarman justru terabaikan dengan pemindahan pusat pemerintahan negara.

"Pada prinsipnya Pemprov Kaltim tidak ada masalah dengan siapa yang akan mengelola namun jangan sampai warga Kaltim terabaikan dengan IKN ini," tegasnya.

Menurutnya masih butuh waktu dan proses yang panjang hingga pemindahan IKN bisa terealisasi.

"Muara atau dasar dari kegitan di IKN adalah UU, jika tidak bermaslah. Kalau UU terbit, baru dibuat peraturan pemerintah itu juga perlu waktu, setelah itu baru ada proses lainnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews