Minggu, 24 November 2024

Remaja 14 Tahun di Nunukan Nekat Curi Motor Tetangga, Motifnya Ingin Punya Kendaraan Pribadi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 5 Maret 2024 17:34

Remaja 14 tahun saat diamankan bersama motor curiannya oleh Polsek Nunukan. (IST).

DIKSI.CO, NUNUKAN – Gegara ingin memiliki kendaraan pribadi, seorang remaja 14 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara kedapatan nekat mencuri motor tetangganya pada Kamis (1/3/2024) kemarin.

Diketahui aksi pencurian itu terjadi di Kecamatan Nunukan Tengah. Saat itu, korban yang masih bertetangga dengan pelaku baru saja pulang dengan istrinya jelang tengah malam pada Rabu (28/2/2024) kemarin, menggunakan motor Yamaha Mio M3 dengan nopol KU-2747-NU.

Saat itu tidak ada hal yang mencurigakan. Sehingga korban dan istri masuk ke rumah untuk bergegas istirahat.

Namun pada paginya, mereka kaget sebab motor yang diparkir telah raib di halaman rumah.

“Iya sekitar pukul 06.00 Wita, istri memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang," ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati, Selasa (5/3/2024).

Dengan kejadian itu, korban diperkirakan mengalami rugi hingga Rp 20 juta akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yang diketahui merupakan anak di bawah umur.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah neneknya beserta dengan barang bukti,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah memiliki niat ingin memiliki motor untuk bisa dipakai sehari-hari. Sehingga saat pelaku sedang berada di tempat orang tuanya yang tidak jauh dari kediaman korban, akhirnya muncul niat untuk mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Saat rumah korban terlihat sunyi, pelaku mengendap-endap mendorong motor milik korban menuju rumah neneknya untuk menyembunyikan sepeda motor impiannya.

“Si pelaku ini juga sudah membuat kunci duplikat di tempat jasa pembuat kunci. Sehingga dia bisa menggunakan motor tersebut. Kalau untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena dia ingin memiliki kendaraan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews