DIKSI.CO, SAMARINDA - Covid-19 telah menghantam Kaltim. Tidak hanya kesehatan dan sosial, virus mematikan ini juga memukul program pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada 9 April 2020, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan Covid-19.
Keputusan itu bernomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/ KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
SKB tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Isinya, pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Selain itu juga untuk rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja.
Pemprov Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, telah mengirim laporan usulan rasionalisasi anggaran ke Kemendagri.