Minggu, 24 November 2024

Raperda Transportasi, DPRD Balikpapan Dengarkan Jawaban Wali Kota

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 30 Desember 2021 9:11

Rapat Paripurna pembahasan Raperda Transportasi yang digelar DPRD Kota Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.

"Perda transportasi ini sudah lama karena ada beberapa regulasi yang harus diubah, karena menyesuaikan UUD yang di atasnya," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, saat Rapat Paripurna, Kamis (30/12/2021).

DPRD Balikpapan akan merincikan lagi di tahun 2022, karena untuk di tahun 2021 Raperda Transportasi ini belum ditetapkan, dan perlu dikomunikasi lagi antara DPRD, Pemkot dan Gubernur Kaltim.

"Sehingga Perda transportasi tidak ditetapkan 2021 tapi dikerjakan tahun 2022. Tinggal satu langkah lagi, pendapat akhir setelah itu sudah kemungkinan Januari bisa dilaksanakan," kata Abdulloh.

Sosialisasi Raperda Transportasi sebelum ditetapkan menjadi Perda perlu pembahasan yang lebih dalam salah satunya dengan mensosialisasikan kepada stake holder dan seluruh masyarakat.

Termasuk pengaturan sanksi karena ada aturan Omnibus Law yang juga harus disesuaikan, maka perlu adanya penyesuaian dari perubahan-perubahan.

"Yang tidak punya garasi Itu beberapa kali revisi masi terus bergulir pembahasan, jadi belum final ini pembahasan tingkat kedua antara Pemda dan Provinsi," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengadakan Forum Grup Discussion sehingga produk hukum yang dilahirkan DPRD Balikpapan di dukung semua masyarakat.

Pada kegiatan Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I antara DPRD dan Pemkot Balikpapan. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews