Termasuk pengaturan sanksi karena ada aturan Omnibus Law yang juga harus disesuaikan, maka perlu adanya penyesuaian dari perubahan-perubahan.
"Yang tidak punya garasi Itu beberapa kali revisi masi terus bergulir pembahasan, jadi belum final ini pembahasan tingkat kedua antara Pemda dan Provinsi," ujarnya.
Pihaknya juga akan mengadakan Forum Grup Discussion sehingga produk hukum yang dilahirkan DPRD Balikpapan di dukung semua masyarakat.
Pada kegiatan Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I antara DPRD dan Pemkot Balikpapan. (tim redaksi)