DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
"Perda transportasi ini sudah lama karena ada beberapa regulasi yang harus diubah, karena menyesuaikan UUD yang di atasnya," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, saat Rapat Paripurna, Kamis (30/12/2021).
DPRD Balikpapan akan merincikan lagi di tahun 2022, karena untuk di tahun 2021 Raperda Transportasi ini belum ditetapkan, dan perlu dikomunikasi lagi antara DPRD, Pemkot dan Gubernur Kaltim.
"Sehingga Perda transportasi tidak ditetapkan 2021 tapi dikerjakan tahun 2022. Tinggal satu langkah lagi, pendapat akhir setelah itu sudah kemungkinan Januari bisa dilaksanakan," kata Abdulloh.
Sosialisasi Raperda Transportasi sebelum ditetapkan menjadi Perda perlu pembahasan yang lebih dalam salah satunya dengan mensosialisasikan kepada stake holder dan seluruh masyarakat.