Minggu, 24 November 2024

Proses Pelengkapan  Alat Bukti, Polisi Agendakan Pemanggilan Lanjutan Anggota DPRD Kaltim yang Terjerat Piutang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 12 Agustus 2021 10:41

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika kasus piutang terus berjalan dan pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan piutang yang menjerat Anggota DPRD Kaltim Hassanudin Masud beserta istri senilai Rp2,7 miliar dipastikan terus berlanjut. Dalam perihal ini diketahui, terlapor yakni Irma Suryani yang mengaku mendapat cek kosong dari terlapor hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh pihak berwajib. 

Dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara piutang itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dengan tegas menyampaikan jika saat ini berkas laporan telah masuk tahap penyidikan. 

Lebih lanjut diungkapkan Andika,  rencananya dalam waktu dekat, tim penyidik  akan segera memanggil Hasanuddin Masud untuk dimintai keterangannya. 

"Iya nanti akan dipanggil (Hasanuddin Masud). Sekarang masih dilengkapi dulu (barang bukti), masih kami cek juga (cek palsu) yang dilaporkan itu,” jelasnya, Kamis (12/8/2021) sore tadi.

Disinggung mengenai kendala, serta sebab lamanya proses penyelidikan kasus tersebut hingga baru naik ke tahap penyidikan, polisi berpangkat melati satu ini menjawab selama hampir satu setengah tahun ini pihaknya, harus lebih dulu melengkapi beberapa hal didalam proses penyelidikan. 

“Ada beberapa hal yang harus kita pastikan.” tandasnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Hafidi turut membenarkan, bahwa SPDP kasus dugaan penipuan cek kosong tersebut sudah sampai ke meja kerjanya pada Senin (9/8/2021) lalu.

"Kejaksaan akan memproses semua SPDP yang masuk. Tidak ada perlakuan khusus. Soal tersangka Kejaksaaan tinggal menunggu hasil Penyidikan dari Polisi.” singkat Hafidi.

Diwartakan sebelumnya, pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud. Bahkan dikabarkan pihak kepolisian akan memanggil dua terlapor tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Menanggapi perihal tersebut, Saud Marisi Halumoan Purba, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud menyampaikan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan oleh kepolisian.

Saud menyatakan pihaknya telah melakukan persiapan mengadapi proses hukum yang tengah berjalan. Hanya saja dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait persiapan tersebut.

Hasan Masud selaku terlapor dalam kasus dugaan ini diketahui telah dipanggil oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu untuk pemberian keterangan. Hanya saja menurut Saud Purba, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. 

Hingga saat ini ia mengaku belum ada jadwal lanjutan pemanggilan terkait kasus ini. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait muasal perkara yang menyeret kliennya. Saud Purba menegaskan kliennya tidak pernah mengeluarkan cek kepada pelapor.

Dengan hadirnya cek kosong dalam perkara ini, menurut kuasa hukum Hasan Masud justru harus dicermati penyidik. Pasalnya Hasanuddin Masud dijelaskannya telah melakukan pembayaran secara transfer bank. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews