DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan piutang yang menjerat Anggota DPRD Kaltim Hassanudin Masud beserta istri senilai Rp2,7 miliar dipastikan terus berlanjut. Dalam perihal ini diketahui, terlapor yakni Irma Suryani yang mengaku mendapat cek kosong dari terlapor hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh pihak berwajib.
Dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara piutang itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dengan tegas menyampaikan jika saat ini berkas laporan telah masuk tahap penyidikan.
Lebih lanjut diungkapkan Andika, rencananya dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera memanggil Hasanuddin Masud untuk dimintai keterangannya.
"Iya nanti akan dipanggil (Hasanuddin Masud). Sekarang masih dilengkapi dulu (barang bukti), masih kami cek juga (cek palsu) yang dilaporkan itu,” jelasnya, Kamis (12/8/2021) sore tadi.
Disinggung mengenai kendala, serta sebab lamanya proses penyelidikan kasus tersebut hingga baru naik ke tahap penyidikan, polisi berpangkat melati satu ini menjawab selama hampir satu setengah tahun ini pihaknya, harus lebih dulu melengkapi beberapa hal didalam proses penyelidikan.
“Ada beberapa hal yang harus kita pastikan.” tandasnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Hafidi turut membenarkan, bahwa SPDP kasus dugaan penipuan cek kosong tersebut sudah sampai ke meja kerjanya pada Senin (9/8/2021) lalu.
"Kejaksaan akan memproses semua SPDP yang masuk. Tidak ada perlakuan khusus. Soal tersangka Kejaksaaan tinggal menunggu hasil Penyidikan dari Polisi.” singkat Hafidi.