Sabtu, 23 November 2024

Pria yang Jadi Mucikari di Samarinda Diancam 15 Tahun Penjara, Polisi Sebut Pemain Tunggal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 Januari 2021 7:50

FOTO : Mugira saat diamankan petugas kepolisian usai terbukti melanggar tindak pidana perdagangan orang/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mugira seorang pemuda yang diringkus kepolisian akibat terbukti menjadi mucikari prostitusi online dipastikan hanya bergerak seorang diri. Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) siang tadi. 

Kata polisi berpangkat balok tiga dipundaknya ini, kalau penyidikan yang dilakukan jajarannya diketahui Mugira tak terlibat dalam jaringan prostitusi lainnya. 

"Ia pelaku ini hanya bergerak sendiri. Tidak ada jaringan, dia pemain tunggal," kata Aldy. 

Pelaku berusia 22 tahun ini sekarang resmi dinaikan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Untuk melengkapu berkas perkaranya, polisi juga menyita empat unit ponsel smartphone dan uang tunai Rp1,8 juta hasil transaksi terakhir yang dilakukan pelaku pada Kamis 7 Januari kemarin. 

"Empat unit smartphone ini digunakan tersangka untuk mencari para pria hidung belang. Di dalam ponsel itu sudah di isi aplikasi MiChat sebagai modus operandinya," imbuh Aldy. 

Selain itu, Aldy juga memastikan kalau Mugira hanya menjajakan rekan perempuannya yang terlebih dulu menawarkan dirinya. Kemudian untuk lokasi bisnis lendir tersebut, Mugira diketahui kerap berpindah-pindah lokasi mengikuti kemauan para pria hidung belang.

"Lokasinya engga tentu. Pindah-pindah. Tapi terakhir kami amankan tersangka di salah satu guest house di Kecamatan Samarinda Kota," tambahnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews