Sabtu, 23 November 2024

Pria yang Diamankan Saat Balapan Liar Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Kepemilikan Narkoba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 5 April 2022 9:18

Pelaku pembawa poketan narkoba yang diamankan Satsamapta Polresta Samarinda kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Donni (32) yang diamankan Satsamapta Polresta Samarinda saat merazia aksi balapan liar di Jalan Bung Tomo - Jalan Hassanudin, Kecamatan Samarinda Seberang pada Senin (4/4/2022) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Dolly Kristian, usai diamankan Satsamapta, Donni di hari yang sama kemudian dilimpahkan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait satu poket narkoba jenis sabu miliknya.

"Sudah dilimpahkan ke kami tadi pagi, dan sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Doli saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Lanjut Doli, pelaku yang resmi berstatus tersangka dijerat Pasal 112 tentang kepemilikan dan Pasal 114 UU tentang peredaran No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Iya kami kenakan Pasal 112, 114 UU Narkotika terhadap pelaku," tegasnya.

Kendati berstatus tersangka, namun hingga saat ini polisi masih terus mendalami sepak terjang Donni dalam peredaran narkotika.

"Sekarang masih kami dalami, terkait asal barang, peran pelaku dan sudah berapa lama dia bekerja seperti ini," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Donni diamankan petugas saat Satsamapta Polresta Samarinda sedang menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah banyaknya aksi balapan liar di Kecamatan Samarinda Seberang.

Dengan sigap, Tim Patroli Beat 07, 08, 09, dan 10 segera melaksanakan pencegatan para pembalap liar.

Ketika petugas sedang melakukan razia, secara tiba-tiba datang sebuah motor merk Suzuki bernopol KT 3477 WB yang dikemudikan Donni (32).

"Pengendara motor itu (Donni) lantas membanting kendaraannya dan melompat serta berlari menghindari petugas," tambahnya.

Melihat gelagat yang mencurigakan itu, petugas berwajib segera mengejar dan berhasil mengamankan Donni.

Dalam pemeriksaan, Donni mengaku kalau dirinya tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang membuat dia panik dan berlari menghindari petugas.

"Namun ketika dilaksanakan penggeledahan dalam sebuah chat milik Pelaku, didapati hasil chat mencurigakan dan beberapa bukti transfer yang berbeda dalam 1 nomor whatsapp," jelasnya lagi.

Petugas yang semakin curiga, kemudian memeriksa keadaan sekitar dan berhasil mendapati 1 poket narkoba jenis sabu yang sempat dibuang Donni.

Setelah terbukti, Donni pun segera diamankan dan digelandang menuju Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.

Selain Donni, informasi dihimpun pada razia itu petugas juga turut mengamankan empat kendaraan roda dua yang terbukti mengikuti aksi balapan liar.

"Untuk tangkapan narkoba sudah kami serahkan kepada Satrekoba untuk tindaklanjutnya, dan untuk tangkapan empat roda dua juga sudah kami limpahkan ke Satlantas untuk proses lebih lanjutnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews