DIKSI.CO, TARAKAN – Peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini.
Jumlah barang bukti, yakni berupa sabu 10 kilogram.
Sedangkan pelakunya, berjumlah dua orang bernama BR (40) dan SL (43) yang sudah diamankan petugas kepolisian.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona kalau pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya.
Setelah penyelidikan dan pengembangan, tepat pada Rabu (12/7/2023) kemarin kedua pelaku berhasil diamankan tepat di Jalan Gajah Mada, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Marungu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
“Selain dua orang yang kami amankan, ada satu lainnya kita sebut Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolres Maradona, Jumat (21/7/2023).