DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara piutang yang melibatkan seorang perempuan berinisial NF yang tak lain merupakan istri anggota DPRD Kaltim berinisial HM, dengan Irma Suryani berbuntut panjang.
Informasi dihimpun, piutang tersebut senilai Rp2,7 miliar. Namun Irma merasa keberatan dan melaporkan NF sebab cek uang pelunasan disebut tak bisa dicairkan.
Walhasil, kejadiaan ini pun dilaporkan kepada pihak berwajib. Coba mengkonfirmasi perihal ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang dihubungi media ini pada Minggu (8/8/2021) sore tadi enggan berkomentar lebih jauh. Meski telah dibenarkan terkait pelaporan tersebut.
"Itu sebentar dulu lah kan belum selesai. Kalau lebih jauh tanya ke pengacaranya itulah," sebut Andika.
Lanjut polisi berpangkat melati satu ini, proses perkara piutang tersebut sejatinya telah memasuki tahap penyidikan. Namun demikian ia lagi-lagi enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Ini sebenarnya sudah naik sidik, cuman saya tidak bisa berbicara terlalu jauh. Ini kan urusannya terlalu personal," tegasnya.
Sementara itu, dari informasi dihimpun laporan Irma Suryani terkait persoalan piutangnya telah tercatat di Polresta Samarinda dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui surat No.B/104/VIII/2021.
Di pihak lain, Saud Purba selaku kuasa hukum NF saat berhasil dikonfirmasi menutukan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.