DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penipuan investasi online illegal atau investasi bodong.
Investasi bodong ini dilakukan melalui media sosial Instagram yang Bernama "Investasi Beezy" dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo melalui konferensi pers mengatakan, tersangka mengiming-imingi keuntungan yang cukup besar kepada korban.
"Tersangka DM menawarkan investasi tersebut kepada para korban dengan iming-iming keuntungan senilai 25% s/d 70% hanya dalam jangka waktu 15 s/d 25 hari," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).
Dalam aksinya, tersangka meminta kepada para korban yang akan membeli produk investasinya dengan melakukan transaksi pembayaran melalui rekening tersangka.
Pengelolaan dana investasi hanya diputar- putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri, dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri.
"Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu buku rekening atas nama tersangka, 6 buah kartu Atm, ratusan lembar rekening koran milik tersangka, 7 buah handphone, 1 unit mobil, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin,1 buah gelang, dan uang tunai sebesar Rp 150.802.900.
Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu, jo pasal 45A UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHPidana. (tim redaksi Diksi)