Minggu, 24 November 2024

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Balikpapan Mencapai Rp 256 Miliar

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 8 Juli 2021 10:17

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, mencatat adanya ratusan miliar pajak yang menjadi piutang di Kota Balikpapan

Piutang terbesar ini berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang terjadi saat pelimpahan dari KKP Pratama ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dari tahun 2012.

"Yang terbesar ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itu yang menyebabkan sehingga tunggakan pajak besar," kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar, saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telpon. 

BPPDRD Kota Balikpapan pun melakukan verifikasi terkait kebenaran wajib pajak di lapangan secara subjek dan objek.

"Jumlah khusus pajak PBB yang menunggak itu Rp 256 Miliar, kalau jumlah keseluruhan sampai 30 Desember  2020 piutang kita sebesar Rp 311 Miliar," ungkapnya. 

Khusus untuk PBB tahun 2020 pihaknya melakukan perpanjangan jatuh tempo, yang awalnya dilakukan per April sampai 30 September, maka kali ini dilakukan perpanjangan sampai 30 Desember. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews