Minggu, 24 November 2024

Pimpinan DPRD Minta Kaltim Beli Vaksin Mandiri, Sekprov: Tidak Bisa, Kewenangan Ada di Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 11 Agustus 2021 8:53

Petugas Dinkes Kaltim melakukan proses penyimpanan vaksin Covid-19 di Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Realisasi vaksin di Kaltim masih terbilang kecil, per 8 Agustus 2021 kemarin, realisasi vaksin Kaltim masih berada di 18,9 persen.

Padahal target yang dicanangkan Pemprov Kaltim, vaksinasi diberikan kepada 2,8 juta warga.

Mengejar target vaksinasi tersebut, selain menanti distribusi dari pusat, pimpinan DPRD Kaltim menyarankan pemprov melakukan pengadaan vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Kalau perlu dan memang boleh, kita pengadaan sendiri vaksinasi. APBD kita kuat kok," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Rabu (11/8/2021).

Merespon saran DPRD, Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim menyampaikan pembelian vaksin secara mandiri belum bisa dilakukan.

"Sepanjang yang saya ketahui daerah belum memungkinkan melakukan pengadaan vaksin secara mandiri," ungkapnya.

Andi beralasan, kewenangan pengadaan vaksin berada di pemerintah pusat.

"Untuk membeli vaksin, semua jenis vaksin termasuk untuk Covid-19 diatur oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.

Sabani menyebut Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pengadaan vaksin mandiri, lantaran kewenangan pengadaan vaksin seluruhnya berada di Kementerian Kesehatan RI.

"Bagitu, kewenangan sepenuhnya dari pusat," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews