Andi beralasan, kewenangan pengadaan vaksin berada di pemerintah pusat.
"Untuk membeli vaksin, semua jenis vaksin termasuk untuk Covid-19 diatur oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.
Sabani menyebut Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pengadaan vaksin mandiri, lantaran kewenangan pengadaan vaksin seluruhnya berada di Kementerian Kesehatan RI.
"Bagitu, kewenangan sepenuhnya dari pusat," tegasnya. (tim redaksi Diksi)