DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Samarinda yang terdiri dari TNI-Polri dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun menggelar operasi yustisi di beberapa tempat keramaian seperti kafe di Jalan Muso Salim dan Kafe di area mal Samarinda Central Plaza, Jumat (9/7/2021) malam.
Kegiatan ini untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat berjalan baik dengan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah resmi diterapkan Pemkot Samarinda hingga 20 Juli 2021 mendatang, berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda 1/2021.
Kebijakan tersebut termasuk melarang sementara aktivitas pelaku usaha yang mengakibatkan kerumunan. Dengan pengecualian, pelaku usaha diperbolehkan menerapkan 'take away' atau dibawa pergi maksimal hingga pukul 21.00 Wita.
Andi Harun mengatakan, tidak akan bosan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dibuat.
"Mereka berjualan memang cari uang untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Yang perlu kita ingatkan bahwa disamping kepentingan mereka, ada juga kepentingan orang banyak. Yakni masalah kesehatan," ucapnya.
Ia menerangkan, ada beberapa kasus yang ditemukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda yang menyatakan bahwa salah satu warga sepulang dari berkumpul, kemudian pulang dan membuat keluarganya terjangkit Covid-19.