DIKSI.CO, KUKAR - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul beredarnya surat dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal diskualifikasi calon Bupati Edi Damansyah.
Selang beberapa hari, arus demonstrasi baik dari pendukung calon Bupati maupun massa pendukung kotak kosong menggelar aksi di kantor KPU Kukar.
Situasi tersebut, terkesan menjadi ajang kekuatan politik untuk mempengaruhi keputusan KPU.
Hal ini dibenarkan pula olah pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro.
"Ya, benar. Itu semacam trial by mass (percobaan massal), upaya untuk mempengaruhi keputusan KPU," ujar Castro saat dimintai pendapat oleh awak media, Selasa (17/11/2020).
Namun, di lain sisi, Castro menegaskan bahwa upaya tersebut juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
"Sepanjang dilakukan secara konstitusional, tanpa intimidasi dan pemaksanaan kehendak, ngak ada masalah," ujarnya.
"Yang terpenting sekarang, KPU bekerja saja on the track sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tutupnya. (tim redaksi Diksi)