DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengalokasikan anggaran penaggulangan wabah corona virus disease (Covid-19) sebesar Rp 338 Milyar, yang terbagi menjadi beberapa penyaluran di tiap instansi pemerintahan.
Dalam jumlah itu, terdapat item dalam anggaran yang dialokasikan untuk penerima Bansos Covid-19, masuk dalam katagori Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) sebesar Rp 125 Milyar, yakni terdiri dari masyarakat tidak mampu sebesar Rp 72 M, masyarakat terkena PHK Rp 3 M dan pelaku UMKM 50 M.
Hal ini mendapat respon dari salah satu organisasi kepemudaan di Kaltim, Kabinet 98. Mereka menyampaikan rilis menyikapi perihal tersebut.
"Merujuk besaran anggaran penerima bansos wabah Covid-19 dan dipandang perlu agar dialokasikan tepat sasaran dan keterbukaan data penyaluran. Maka adanya perlu pengawasan dari masyarakat. Untuk itu, kami dari kabinet 98 menyampaikan rilis," kata Hairul Huda selaku Direktur Kabinet 98.
Berikut beberapa poin yang terdapat dalam rilis.
1. Mempertanyakan data penerima bansos wabah covid 19 yang Kami nilai datanya tidak update dan menggunakan data tahun sebelumnya sedangkan wabah covid 19 terjadi di Kaltim bulan maret sampai sekarang.
2. Jika Jaringan pengamanan sosial (JPS) berupa bansos mengunakan data yang sudah ada, kami yakin tidak akan tepat sasaran karena data tidak diperbaharui yang memang terkena dampak wabah covid 19.