DIKSI.CO, SAMARINDA- Darurat pandemi Covid-19 di Bumi Mulawarman tentu sangat berdampak banyak bagi semua lini aktivitas warga. Tak terkecuali bagi pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, mau tidak mau harus melanjutkannya secara online sejak Selasa (31/3/2020).
Meski demikian, kondisi sekarang tak mengalami kendala agar peradilan hukum mampu ditegakkan. Disampaikan humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, Sabtu (4/4/2020), kalau kegiatan persidangan yang dijalankan saat ini ialah diprioritaskan untuk para terpidana yang mana masa tahanannya sudah tak bisa lagi mendapatkan perpanjangan.
"Menurut petunjuk Mahkamah Agung (MA) dan Dirjen Badan Peradilan Umum hal ini dikhususkan untuk terpidana yang ditahan dan penahanannya tidak dimungkinkan untuk diperpanjang lagi," bebernya.
Sedangkan para terpidana yang mana masa hukumannya masih bisa mendapatkan waktu perpanjangan, maka persidangan online tidak akan diberlakukan.
"Kalau bisa ditunda ya ditunda dulu sambil melihat situasi peredaran antisipasi Covid-19 sekarang. Dengan kata lain, tidak semua kasus yang dipersidangkan," tegasnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, jika mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka persidangan yang paling baik ialah yang dilaksanakan secara langsung.
"Karena kondisi darurat, makanya diberlakukan seperti ini," imbuhnya.