Sabtu, 23 November 2024

Pengendalian Lahan di IKN, Mendagri Minta Pemprov Kaltim Tahan Diri Keluarkan Izin di Lokasi Ibu Kota Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 6 Juli 2022 9:50

Ilustrasi titik nol Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dimulai.

Sejumlah proyek telah dilelang, dengan ancang-ancang fisik mulai dikerjakan pada Agustus 2022 mendatang.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan mempersiapkan aturan terkait pengendalian dan pemanfaatan lahan untuk IKN.

Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyebut pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022.

Dalam Keppres itu diatur bahwa perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara, merupakan kewenangan Otorita IKN.

“Kami meminta pihak-pihak diluar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” ujar Safrizal, dalam rilis resminya Selasa (5/7/2022) kemarin.

Melalui Instruksi Mendagri nantinya, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum ditengah munculnya pemanfaatan tanah tak berijin, baik dalam kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan IKN maupun kawasan pengembangan IKN.

Menurut Safrizal, jangan sampai ada sekelompok pihak baik mengatasnamakan masyarakat maupun perusahaan melakukan aksi klaim sepihak pada bidang tanah di IKN.

Untuk itu, Pemprov Kaltim diminta segera mengidentifikasi perizinan yang telah diterbitkan di lokasi IKN.

"Menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews