DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur belum lama ini.
Dari kasus terbaru, petugas mengamankan satu pelaku bernama Rahimin (47) warga asal Bontang yang dibekuk di sebuah Guest House (GH) pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Rahimin kala itu diamankan petugas bersama alat bukti, berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 60,39 gram brutto.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarkat, kalau di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (23/8/2023).
Saat menggeledah pelaku dari dalam GH, polisi mendapati barang bukti itu disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.