“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan alis Teler Bin Harun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini merupakan hasil pertimbangan didalam persidangan sebelumnya. Di mana terdakwa teler juga telah mengakui seluruh perbuatannya.
Majelis Hakim juga menyatakan, untuk barang bukti sejumlah alat-alat kelistrikan dikembalikan kepada korbannya. Serta menetapkan supaya terdakwa dengan nomor perkara 791/Pid.B/2020/PN Smr tersebut, dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Hukuman ini sama persis dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejari Samarinda pada sidang sebelumnya.
"Tadi itu putusan Majelis Hakim, terdakwa bisa memilih untuk pikir-pikir dulu, terima atau mau banding. Silahkan ditentukan," imbuh ketua Majelis Hakim.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum dalam menjalani persidangan inipun menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan menerima.
“Terdakwa pilih terima, JPU juga terima yang mulia,” singkat Ridhayani saat dikonfirmasi usai persidangan. (tim redaksi Diksi)