Sabtu, 23 November 2024

Pencurian Nyaris Rp 1 Miliar, Pria di Samarinda Divonis Dua Tahun Enam Bulan Kurungan Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 11 November 2020 10:57

FOTO : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memberikan putusan vonis dua tahun enam bulan terhadap terdakwa topan pencurian alat kelistrikan senilai Rp862 juta/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dengan lihai, Topan alias Teler berhasil membobol sebuah gudang penyedia alat kelistrikan dan berhasil menggondol barang senilai Rp862 juta. Gudang yang dibobol ini merupakan kepemilikan Handoyo Kusuma Admaja. 

Aksi tangan panjang yang dilakukan Teler ini terjadi pada Jumat (17/7/2020) lalu, sekitar Pukul 17:00 Wita. Tepatnya di gudang penyedia alat kelistrikan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. 

Hanya dengan kedua tangannya, Teler berhasil masuk kedalam gudang melalui ventilasi, saat tak ada satupun orang di dalam ruangan tersebut. 

Namun, aksi pencurian Teler ini rupanya telah ia rencanakan. Dengan leluasa dia kemudian barang berharga incarannya yang bernilai tinggi. 

Usai menjalankan aksinya itu, selang beberapa hari kemudian Teler pun diringkus kepolisian. Ia diamankan beserta barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual. Teler pun dijebloskan ke dalam penjara dan telah mengikuti serangkaian agenda persidangan.

Hingga pada Rabu siang (11/11/2020) tadi, Teler yang tengah ditahan di Rumah Tahanan diadili terkait perkaranya. Teler dihadirkan sebagai pesakitan didalam persidangan dengan agenda putusan, yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno dalam bacaan amar putusannya, kemudian menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Teler. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews