DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menindak pelanggar aturan terkait izin usaha kian masif dilakukan.
Teranyar, Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke lantaran yang diduga tak berizin disegel petugas. Klub tersebut disebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Usaha THM di Wilayah Kota Samarinda.
Hal tersebut mendapat respon positif, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Rudi mengatakan bahwa langkah tersebut adalah benar. Meski ia meyakini bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.
"Bukannya itu malah bagus kan, karena melanggar ya harus ditindak, dengan disegel," ujar Rudi sapaannya, Senin (21/6/2021).
Rudi memaparkan jika pemerintah kota (pemkot) sedang serius dalam pembenahan dan pembangunan. Oleh sebab itu masyarakat harus mendukung segala kebijakan yang ditetapkan dan dilakukan Pemkot.
"Sejak awal itu pak wali sudah bertekad untuk membenahi kota, khususnya itu masalah perizinan semacam ini," tuturnya.
Dari data komisi I, diutarakan Rudi masih ada permasalahan yang perlu disikapi pihak Pemkot Samarinda. Seperti pergudangan di Bukit Pinang yang diduga tak memenuhi syarat, pasalnya bangunan tersebut telah mengantongi izin membangun.
"Kemarin sudah ada tim kan dari pak wali. Yah semoga itu adalah jalan terbaik, tim nya juga dikerahkan sudah kerja maraton," bebernya.
Rudi berharap apapun hasil yang diperoleh dari Pemkot dapat diterima, karena ia yakin jika setiap keputusan pasti ada maksud yang baik. (advertorial)