DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menindak pelanggar aturan terkait izin usaha kian masif dilakukan.
Teranyar, Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke lantaran yang diduga tak berizin disegel petugas. Klub tersebut disebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Usaha THM di Wilayah Kota Samarinda.
Hal tersebut mendapat respon positif, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Rudi mengatakan bahwa langkah tersebut adalah benar. Meski ia meyakini bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.
"Bukannya itu malah bagus kan, karena melanggar ya harus ditindak, dengan disegel," ujar Rudi sapaannya, Senin (21/6/2021).
Rudi memaparkan jika pemerintah kota (pemkot) sedang serius dalam pembenahan dan pembangunan. Oleh sebab itu masyarakat harus mendukung segala kebijakan yang ditetapkan dan dilakukan Pemkot.