DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penambangan batu bara ilegal di Kilometer 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara menjadi perhatian masyarakat Kota Balikpapan.
Sejumlah anggota legislatif DPRD Kota Balikpapan ikut menyoroti hal ini, salah satunya Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
Ia menilai penambangan batu bara ilegal terjadi karena kurangnya pengawasan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Balikpapan.
"Kemarin ada penambangan batu bara ilegal di Karang Joang Balikpapan itu kita merasa kecolongan," kata Budiono.
Ia menyebut Perda Galian C sudah ada di Kota Balikpapan, sampai saat ini juga masih berlaku, bahwa dalam Perda tersebut tidak boleh adanya kegiatan atau perijinan tambang batu bara di Kota Balikpapan.
Ia berharap keterlibatan seluruh masyarakat di Kota Balikpapan untuk saling mengawasi jika ada yang melihat kegiatan yang melanggar peraturan daerah, dan harus berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Ia juga meminta seluruh stake holder pemerintah untuk juga lebih memperhatikan hal ini, agar tidak timbul masalah serupa di kemudian hari.
"Jadi tidak hanya mengandalkan pengawasan Perda dari Satpol PP, tetapi Lurah, Camat dan masyarakat sekitar sangat penting, jika melanggar Perda wajib untuk melaporkan," imbaunya.
Ia menilai Perda yang sudah diterbitkan, ini harus diawasai jangan sampai terjadi kecolongan lagi, pengawasan perlu ditingkatkan.
"Ke depan tidak ada tambang yang diijinkan di Kota Balikpapan karena sesuai Perda tidak diperbolehkan," katanya.
Pemkot Balikpapan pun telah menyegel tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tersebut bersama stake holder terkait beberapa waktu lalu. (advertorial)