Ia juga meminta seluruh stake holder pemerintah untuk juga lebih memperhatikan hal ini, agar tidak timbul masalah serupa di kemudian hari.
"Jadi tidak hanya mengandalkan pengawasan Perda dari Satpol PP, tetapi Lurah, Camat dan masyarakat sekitar sangat penting, jika melanggar Perda wajib untuk melaporkan," imbaunya.
Ia menilai Perda yang sudah diterbitkan, ini harus diawasai jangan sampai terjadi kecolongan lagi, pengawasan perlu ditingkatkan.
"Ke depan tidak ada tambang yang diijinkan di Kota Balikpapan karena sesuai Perda tidak diperbolehkan," katanya.
Pemkot Balikpapan pun telah menyegel tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tersebut bersama stake holder terkait beberapa waktu lalu. (advertorial)