DIKSI.CO, SAMARINDA – Gelaran rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 yang digelar anggota DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya selesai dilakukan pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Pada sidang tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakati 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukan dalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan dari 23 rancangan yang telah disepakati itu 17 di antaranya merupakan usulan dari para wakil rakyat, dan 6 sisanya dari pemerintah daerah.
“Jadi berdasarkan hasil paripurna, kita menetapkan 23 usulan Raperda. Semuanya masuk dalam Propemperda Samarinda Tahun 2023,” ungkap Abdul Rofik.
Dari semua usulan yang telah disepakati, kata Rofik, ada beberapa Raperda yang telah digugurkan atau tidak jadi dimasukan. Semisal Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah.
Kedua Raperda itu terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, jelas dia, kedua Raperda itu saat ini telah diusulkan oleh Pemkot Samarinda agar dapat disatukan atau digabung, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya.
“Terkait masalah ini akan dibahas kembali, sehingga dapat disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita berupaya untuk dibuatkan satu Raperda saja yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Target kami Desember 2022 ini sudah selesai,” paparnya.
Selain itu, ada beberapa lainnya yang juga batal diusulkan. Semisal Raperda RTRW, RPH dan pengelolaan air limbah domestik.
“Raperda yang dihapus itu nantinya karena tidak sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan ada beberapa yang sudah dijadikan satu sesuai dengan UU yang mengatur tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (Advertorial)