Haerul mengatakan, penerima bantuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Paser. Penerima adalah di luar dari penerima bantuan yang sudah diberikan oleh Kementerian Sosial.
Metode penyaluran bantuan tersebut katanya, menggunakan kartu BRI, dimana setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
“Bantuan senilai Rp600 ribu itu untuk dibelikan kebutuhan barang pokok atau sembako,” ujarnya. (advertorial)