Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Bobol Rumah di Samarinda Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Bui

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 24 Oktober 2020 8:26

FOTO : Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terus dilangsungkan mengingat angka pelaku kriminalitas tak menurun meski di tengah maraknya penyebaran wabah pandemi Covid-19/Diksi.co

Di dalam rumah korbannya yang bernama Dany Ariminata, kedua rekanan penjahat ini menggasak satu buah kotak smart tv dan TV berukuran 32 inci merk Samsung beserta satu unit Laptop merk Axio warna hitam.

Selang waktu kemudian, usai korbannya melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang, Erwin pun diringkus oleh aparat kepolisian dikediamannya. Barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual pun ikut dibawa petugas ke Mapolsek Sungai Kunjang guna dilakukan penyelidikan.

Kronologi singkat tindak pencurian pemberatan yang dilakukan Erwin itu, telah diakuinya sebagai terdakwa dan menjadi fakta di dalam persidangan. 

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Darwis. Dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim turut menyatakan untuk barang bukti berupa satu unit kotak smart tv dan TV sebesar 32 inci merk Samsung serta satu unit Laptop merk Axio warna hitam, agar dikembalikan kepada saksi Dany Ariminata. 

"Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," kata Agus Rahardjo memberikan putusan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews