DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahun 2021 mendatang, Pemprov Kaltim kambali membenahi beberapa ruas jalan kewenangan provinsi di kabupaten/kota.
Beberapa kunjunganpun dilakukan Isran Noor, Gubernur Kaltim memantau pembangunan dan perawatan jalan. Beberapa waktu lalu dilakukan tinjauan jalan dari Samarinda menuju Kubar, dan pekan ini meninjau akses jalan Samarinda menuju Berau.
Melalui APBD 2021, Pemprov Kaltim mengucurkan anggaran Rp 860 miliar guna penanganan jalan provinsi ini.
Hal tersebut ditegaskan Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim.
"Pemprov akan memperhatikan sungguh-sungguh jalan provinsi di kabupaten atau kota yang mengalami kerusakan," kata Fathul Halim, dihubungi Kamis (31/12/2020).
Salah satu yang menjadi fokus Pemprov Kaltim, adalah akses jalan dari Samarinda menuju Muara Kaman.
Beberapa kerusakan jalan dilaporkan terjadi di beberapa titik jalan, terlebih di jalur Sebulu menuju Muara Kaman. Kondisi ini pun telah berjalan selama puluhan tahun.
Pada jalur tersebut, akses jalan yang menjadi kewenangan provinsi meliputi dari Patung Lembuswana, menuju Sebulu hingga ke Muara Kaman.
"Akan dilakukan perbaikan dan perawatan pada ruas jalan Samarinda menuju Muara Kaman, yang menjadi kewenangan provinsi adalah dari Patung Lembuswana ke Sebulu, hingga Muara Kaman," jelasnya.
Penanganan yang dilakukan di jalur Samarinda-Muara Kaman, dengan menggunakan pengerasan kaku atau rigid pavement. Untuk penanganan di titik rusak berat akan menggunakan sistem overlay aspal.
"Pada tahun 2021 mendatang akan dilakukan rekonstruksi jalan, menggunakan pengerasan kaku dan overlay aspal pada titik rusak berat," tegasnya.
Belum diketahui secara detail berapa anggaran yang akan digelontorkan untuk penanganan tersebut, namun Fathul memastikan anggaran telah tercover di Rp 860 miliar di APBD 2021 mendatang.
Tidak hanya perbaikan ruas jalan rusak, rupiah juga akan dikucurkan untuk lerawatan jalan di jalur Samarinda-Muara Kaman.
"Juga akan dilakukan pemeliharaan jalan pada ruas-ruas jalan provinsi di jalur itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)