Pada jalur tersebut, akses jalan yang menjadi kewenangan provinsi meliputi dari Patung Lembuswana, menuju Sebulu hingga ke Muara Kaman.
"Akan dilakukan perbaikan dan perawatan pada ruas jalan Samarinda menuju Muara Kaman, yang menjadi kewenangan provinsi adalah dari Patung Lembuswana ke Sebulu, hingga Muara Kaman," jelasnya.
Penanganan yang dilakukan di jalur Samarinda-Muara Kaman, dengan menggunakan pengerasan kaku atau rigid pavement. Untuk penanganan di titik rusak berat akan menggunakan sistem overlay aspal.
"Pada tahun 2021 mendatang akan dilakukan rekonstruksi jalan, menggunakan pengerasan kaku dan overlay aspal pada titik rusak berat," tegasnya.
Belum diketahui secara detail berapa anggaran yang akan digelontorkan untuk penanganan tersebut, namun Fathul memastikan anggaran telah tercover di Rp 860 miliar di APBD 2021 mendatang.
Tidak hanya perbaikan ruas jalan rusak, rupiah juga akan dikucurkan untuk lerawatan jalan di jalur Samarinda-Muara Kaman.
"Juga akan dilakukan pemeliharaan jalan pada ruas-ruas jalan provinsi di jalur itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)