Sabtu, 23 November 2024

Pekan Pertama Ramadan, Satrekoba Polresta Samarinda Amankan Dua Pengedar Narkoba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 April 2022 9:27

Barang bukti poketan narkoba jenis sabu dan sejumlah uang tunai. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kendati memasuki bulan Ramadan, peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur seperti tidak ada surutnya.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil ungkapan Satrekoba Polresta Samarinda pada Kamis (7/4/2022) kemarin yang mengamankan dua pelaku peredaran sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni Muhammad Nasri alias Asri (37) dan Adi alias Adi Pulau (36) yang diamankan di dua tempat berbeda.

Pertama, diketahui polisi lebih dulu mengamankan Asri, yang sedang melintas di Jalan Kenangan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-ride KT 2065 BBZ warna biru.

"Saat kami sedang memantau di TKP dan pelaku dengan ciri-ciri yang sam melintas, kemudian langsung kami hadang dan melakukan penggeledahan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Rabu (13/4/2022).

Dari tangan Asri, petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 21,83 gram bruto.

"Kami amankan barang bukti itu dari kantong baju pelaku (Asri)," sambungnya.

Lanjut kata Purwanto, dari introgasi awal barang haram pada Asri tersebut diperolehnya langsung dari seseorang bernama Adi.

Berbekal informasi itu petugas lantas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Adi yang tinggal disebuah indekos di Jalan Abdoel Wahab Sjahranie IV Blok E Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

Di indekos itu, polisi tak menemukan Adi dan hanya mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.

Selanjutnya, Adi baru berhasil diamankan di Jalan AM Sangaji Gang 12 Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang.

"Disana kami berhasil mengamankan Adi, yang saat itu sedang berdiri di teras depan rumah. Kami menemukan satu unit handphone (di genggaman pelaku) serta uang tunai Rp 4,85 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.

Kedua pelaku lantas digelandang menuju Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan sementara Adi diketahui berstatus DPO dijajaran kami. Sampai saat ini kasusnya masih kami dalami," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews