DIKSI.CO, SAMARINDA - Operasi Zebra Mahakam pada Minggu (25/10/2020) hari ini kembali digelar. Pelaksanaannya pun dijadwalkan hingga 8 November mendatang. Hanya saja, pada pelaksanaan operasi saat ini, jajaran Satlantas Polresta Samarinda lebih mengedepankan kedisiplinan para pengemudi.
Terlebih mengingat penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang cukup tinggi angka penularannya di Benua Etam maupun di Kota Tepian ini.
"Pada operasi saat ini kami akan kedepankan preventif dan preemtif, berupa sosialisasi dan pencegahan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, siang tadi.
Meski demikian, Satlantas Polresta Samarinda tetap akan menegur berupa sanksi tilang pada pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran. Tujuh pelanggaran itu ialah tidak menggunakan Helm, melawan arus, menggunakan alat komunikasi saat berkendara, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), belum cukup umur berkendara, serta erkendara di bawah pengaruh alkohol.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati tetap akan melakukan sanksi tegas, namun Ramadhanil tetap menegaskan kalau jajarannya tetap akan lebih mengedepankan Preemtif 40 persen dan kegiatan Preventif 40 persen. Sedangkan untuk sanksi tilang hanya 20 persen saja.