DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi lantaran nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih pengobatan kanker otak pada Rabu (13/7/2022).
Oknum tersebut berinisial ASW alias Rendi (37) yang dibekuk di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,2 gram brutto.
Dalam pengungkapan itu, pasalnya Rendi tak sendiri.
Lantaran jajaran Satreskoba Polres Kukar juga turut mengamankan temannya yang merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Peternakan Kukar, berinisial HI (44).
Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat, di mana kedua pelaku kerap membawa narkoba dari wilayah Samarinda. Penyelidikan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan.
"Setelah dapat informasi kami mendatangi Jalan Pesut dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 Wita tim mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering membawa sabu tersebut berboncengan dua menggunakan kendaraan Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 4894 CAA dan memakai jaket berwarna abu-abu celana levis pendek," ungkap Rachmawan, pada Sabtu (16/7/2022).
Mantan Kasatreskoba Polres Kutai Timur itu juga melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekira pukul 15.55 Wita tim melihat orang dengan motor yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan sebelumnya.
"Kemudian tim mengikuti motor tersebut sampai di Jalan Alimuddin Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kukar dan tim berhasil mengamankan dua orang tersebut," bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri yang dikenakan Rendi. Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk ditindak lebih lanjut.
Di hadapan polisi Rendi mengaku sengaja mengonsumsi narkoba jenis sabu karena untuk pengobatan lantaran sedang mengidap tumor otak dan telah dikonsumsi sejak 1 tahun terakhir.
"Pengakuannya untuk perobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kita akan liat nanti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu," tegasnya.
Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Samarinda. Saat pihak kepolisian pun masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun," pungkasnya. (tim redaksi)