DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.
Diantaranya Mashari Rais politisi partai Gerindra yang menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum wilayah 1 Kota Samarinda di Hotel Royal Park, Sabtu (27/3/2021).
Ditunjuk sebagai narasumber, Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono menjelaskan kepada masyarakat Samarinda yang hadir dalam kegiatan itu, bahwa adanya bantuan hukum disadari atas asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Selain itu, keterbukaan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas menjadi dasar utama adanya bantuan hukum kepada seluruh masyarakat," jelas Rusdiono.
Ia menerangkan bantuan hukum tersebut diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum.
"Setidaknya ada dua perkara masalah hukum, yang perlu diselesaikan, yaitu perkara Litigasi penanganan melalui jalur pengadilan dan Non litigasi, penanganan di luar jalur pengadilan," tutupnya.
Menanggapi Sosper nomor 5 tahun 2019, Mashari Rais mengatakan saat ini masyarakat perlu mendapat edukasi terkait bantuan hukum yang diadakan Pemprov Kaltim.
"Sosialisasi ini sangat baik karena masyarakat kita masih banyak yang belum mengetahui adanya bantuan hukum, jika mereka sedang tersangkut kasus hukum diatas lima tahun bisa mendapatkan bantuan hukum," ucap Mashari.
Pria yang menggantikan Andi Harun pada Akhir tahun lalu itu, berharap jika adanya Sosper ini masyarakat lebih melek hukum.
"Terlebih masyarakat yang kurang mampu, mereka wajib mendapatkan perlindungan gratis asal memenuhi syarat yang diperlukan karena semua biaya telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya. (advertorial)