Ali menyebutkan, E-Money dapat diisi ulang melalui bank dengan paket-paket parkir tertentu yang tersedia.
"Nanti yang bersangkutan bisa beli di bank atau saat dia mengurus di Samsat langsung dapat bonus parkir, misalnya kita bayar untuk 20 kali parkir roda dua seharga Rp 90.000, jadi kartu itu bisa dipakai 20 kali parkir," terangnya.
Mengenai sistem operasional, Ali menjelaskan lebih rinci, saat memarkir kendaraan, warga tidak perlu membayar lagi secara langsung kepada petugas, namun cukup dengan menunjukkan kartu E-Money itu yang dipindai secara elektronik menggunakan alat yang disediakan oleh jukir.
Ali mengakui bahwa sistem ini nantinya perlu disertai sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat ataupun jukir yang bertugas di lapangan.
"Nantinya pelaksanaan sistem parkir ini juga akan diatur melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir tepi jalan umum," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)