Dirincikan, kejadian bermula saat kelima tersangka yang bekerja sebagai sopir yang harusnya mengantar CPO kelapa sawit ketempat penampungan, namun justru melakukan tindak pidana penggelapan.
Caranya, yakni saat kelimanya bertugas mengantar CPO, kendaraan yang dibawa justru dibelokan dan tangki berisi CPO dikuras sebagaian dengan menggunakan tang, obeng dan mesin alkon.
Perusahaan yang perlahan sadar karena tangki berisi CPO selalu kurang dari bobot yang seharusnya, lantas melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat.
“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa benar, minyak CPO sebanyak kurang lebih 15 Ton dan kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 per/kg kepada sdr E dari Samarinda menurut pengakuan salah satu tersangka, "tegas Kasat Reskrim.
Dari kelimanya, polisi turut mengamankan 2 unit truk Fuso bernopol BK 8875XM, 2 tangki berisi CPO seberat 28.740 kilogram, 1 unit mesin alkon.
“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana Sub. Pasal 372 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e ,” tandasnya. (tim redaksi)