DIKSI.CO, SAMARINDA - Berdasarkan Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda, surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketentuan itu telah diamanatkan dalamPasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun hingga pekan kedua bulan Oktober ini, belum ditemukan kesepakatan terhadap rancangan KUPA PPAS antara DPRD dan Pemprov Kaltim.
Karena sudah melewati batas waktu yang pelaksanaan APBDP maksimal 3 bulan tahun berjalan, Pemprov Kaltim memberikan isyarat tidak ada pengesahan APBDP pada 2021 ini.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyatakan pihaknya akan patuh terhadap aturan yang disampaikan Kemendagri melalui surat resminya.
"Ikuti aja surat mendagri. Acuannya itu undang-undang, permendagri, lalu surat itu jadi acuan. Kalau dasar hukumnya begitu tentu kami harus turuti dasar hukum," kata Sabani, dikonfirmasi Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan surat Kemendagri, tertanggal 24 Agustus 2021 itu, artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan. Hal itu lantaran kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sebelum tahun anggara berakhir.
Dikonfirmasi terkait apakah masih memungkinkan APBDP 2021 dibahas, Sabani menyebut hal tersebut tergantung pada acuan dasar hukum yang akan digunakan.
Jika nantinya ditemukan ada dasar hukum aturan yang menyebut masih diperbolehkan pengesahan APBD di bawah 3 bulan terakhir tahun anggaran, maka pihaknya dan DPRD bisa berupaya mengesahkan APBDP.
"Itu sangat tergantung ketua DPRD dengan Gubernur Kaltim. Juga acuannya apa yang bakal digunakan kan gitu," tuturnya.
Dikabarkan, Selasa (12/10/2021) siang ini, Pemprov Kaltim melalui TAPD dan Banggar DPRD Kaltim dijadwalkan menggelar rapat koordinasi.
Dalam rapat Banggar dan TAPD ini nantinya, Sabani bakal memberikan penjelasan terkait surat resmi Kememdagri tersebut.
"Kesepakatan belum ada kan, kami akan melihat dasar hukumnya. Nanti kami komunikasikan dengan dewan lah," tegasnya.
Jika nantinya APBD perubahan urung disahkan, maka Kaltim bakal kembali ke pagu APBD murni dalam menjalankan program hingga akhir tahun 2021. (tim redaksi Diksi)