DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Timur seperti tidak ada habisnya. Kali ini, petugas berwajib kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tepatnya di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar pada Minggu (15/5/2022) kemarin. Pria itu bernama Hajrianur (28) dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 20,25 gram.
"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan peredaran narkoba," ucap Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Rachmawan saat dikonfirmasi Sabtu (21/5/2022).
Berbekal informasi tersebut, tim Satrekoba yang dibantu Polsek Muara Muntai segera bergerak dan melakukan pemantauan lapangan. Walhasil, Hajrianur berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Setelah diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sebuah amplop warna putih di dalam kantong celana dan saat dibuka ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu," bebernya.
Setelah tak lagi bisa mengelak, pelaku lantas mengungkap kepada petugas bahwa narkoba golongan I tersebut ia dapatkan dari seorang pria yang berada di Samarinda.
Tak membuang waktu, tim Satreskoba Polres Kukar saat itu langsung bertolak menuju Kota Tepian. Walhasil, seorang jaringan narkoba kembali diamankan petugas.
Yakni pria bernama Roni Suhartono (27) yang beralamat di Jalan Pulau Sampurna, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
"Yang bersangkutan kini sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kukar," jelasnya.
Kendati masih menjalani proses lanjutan, namun kedua pria itu kini tengah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)